Selasa, 13 November 2012

Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)


Definisi CSR:
Vasin, Heyn & Company (2004) dalam Hardinsyah (2007) merumuskan definisi CSR sebagai kesanggupan  untuk berkelakuan dengan cara-cara yang sesuai azas ekonomi, sosial dan lingkungan dengan tetap mengindahkan kepentingan langsung dari stakeholder. Sedangkan Sukada, et. al. (2007) mendefinisikan CSR sebagai upaya sungguh-sungguh dari perusahaan untuk meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasinya dalam ranah ekonomi, sosial, dan lingkungan, terhadap seluruh pemangku kepentingannya, untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) (Sukada et. al. 2007), mendefinisikan CSR sebagai komitmen untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan; berkerja dengan para karyawan dan keluarganya, masyarakat setempat dan masyarakat secara luas dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.
CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan pula untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan.
Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
            Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan, dan corporate community relations bernafaskan tebar pesona, maka community development lebih bernuansa pemberdayaan (Briliant dan Rice, 1988; Burke, 1988; Suharto,2007a).
            Dalam konteks pemberdayaan, CSR merupakan bagian dari policy perusahaan yang dijalankan secara profesional dan melembaga. CSR kemudian identik dengan CSP (corporate social policy), yakni strategi dan roadmap perusahaan yang mengintegrasikan tanggung jawab ekonomis korporasi dengan tanggung jawab legal, etis, dan sosial sebagaimana konsep piramida CSR-nya Archie B. Carol (Suharto, 2007a) .
           Dalam literatur pekerjaan sosial (social work), CSR termasuk dalam gugus Pekerjaan Sosial Industri, industrial social work atau occupational social work (Suharto, 2007a). Pekerjaan Sosial Industri mencakup pelayanan sosial internal dan eksternal.

Manfaat CSR Bagi Masyarakat :
            Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya, perusahaan memfokuskan
perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya Dengan perolehan laba yang memadai, perusahaan dapat membagi deviden kepada pemegang saham, memberi imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan, membayar pajak kepada pemerintah, dan memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang. Keterlibatan perusahaan dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan berarti perusahaan berpartisipasi dalam usaha mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Dengan menjalankan tanggungjawab sosial, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar laba jangka pendek, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan (terutama lingkungan sekitar) dalam jangka panjang.
Keuntungan Bagi Perusahaan :
Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dipandang sebagai aset strategis dan kompetitif bagi perusahaan di tengah iklim bisnis yang makin sarat kompetisi. CSR dapat member banyak keuntungan yaitu :
(1) Peningkatan profitabilitas bagi perusahaan dan kinerja
finansial yang lebih baik. Banyak perusahaanperusahaan besar yang mengimplementasikan program CSR menunjukan keuntungan yang nyata terhadap peningkatan nilai saham:
(2)Menurunkan risiko benturan dengan komunitas masyarakat sekitar, karena sesungguhnya substansi keberadaan CSR adalah dalam rangka memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri disebuah kawasan, dengan jalan membangun kerjasama antar stakeholder yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan menyusun programprogram pengembangan masyarakat sekitar atau dalam pengertian kemampuan perusahaan untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait:
(3)Mampu meningkatkan reputasi perusahaan yang dapat dipandang sebagai social marketing bagi perusahaan tersebut yang juga merupakan bagian dari pembangunan citra perusahaan (corporate image building). Social Marketing akan dapat memberikan manfaat dalam pembentukan brand image suatu perusahaan dalam kaitannya dengan kemampuan perusahaan terhadap komitmen yang tinggi terhadap lingkungan selain memiliki produk yang berkualitas tinggi. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak positif terhadap volume unit produksi yang terserap pasar yang akhirnya akan mendatangkan keuntungan yang besar terhadap peningkatan laba perusahaan. Kegiatan CSR yang diarahkan memperbaiki konteks korporat inilah yang memungkinkan alignment antara manfaat sosial dan bisnis yang muaranya untuk meraih keuntungan materi dan sosial dalam jangka panjang.

Peraturan perundang CSR
Pada bulan  September 2004, ISO (International Organization for Standardization) sebagai  induk  organisasi  standarisasi  internasional,  berinisiatif  mengundang  berbagai pihak  untuk  membentuk  tim  (working  group)  yang  membidani  lahirnya  panduan  dan standarisasi  untuk  tanggung  jawab  sosial  yang  diberi  nama  ISO  26000:  Guidance Standard on Social Responsibility. ISO  26000  menyediakan  standar  pedoman  yang  bersifat  sukarela  mengenai tanggung  tanggung  jawab  sosial  suatu  institusi  yang  mencakup  semua  sektor  badan publik ataupun  badan privat  baik di negara berkembang maupun negara maju. Dengan Iso 26000 ini akan memberikan tambahan nilai terhadap aktivitas tanggung jawab sosial yang berkembang  saat ini dengan cara: 1)mengembangkan suatu konsensus terhadap pengertian  tanggung  jawab  sosial  dan  isunya;  2)  menyediakan  pedoman  tentang penterjemahan  prinsip-prinsip  menjadi kegiatan-kegiatan  yang  efektif;  dan  3)  memilah praktek-praktek  terbaik  yang  sudah  berkembang  dan  disebarluaskan  untuk  kebaikan komunitas atau masyarakat internasional.
Apabila  hendak  menganut  pemahaman  yang  digunakan  oleh  para  ahli  yang menggodok ISO 26000 Guidance Standard on Social responsibility yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab sosial maka masalah  SR akan mencakup 7 isu pokok yaitu:
  1. Pengembangan Masyarakat
  2. Konsumen
  3. Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat
  4. Lingkungan
  5. Ketenagakerjaan
  6. Hak asasi manusia
  7. Organizational Governance (governance organisasi)
ISO 26000 menerjemahkan  tanggung  jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu organisasi  atas  dampak  dari  keputusan  dan  aktivitasnya  terhadap  masyarakat  dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang:
Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder; Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan   norma-norma internasional;  Terintegrasi  di  seluruh  aktivitas  organisasi,  dalam  pengertian  ini  meliputi  baik kegiatan, produk maupun jasa.
Berdasarkan  konsep  ISO  26000,  penerapan  sosial  responsibility  hendaknya terintegrasi  di  seluruh  aktivitas  organisasi  yang mencakup  7  isu  pokok  diatas.  Dengan demikian jika suatu perusahaan hanya memperhatikan isu tertentu saja, misalnya suatu perusahaan  sangat peduli terhadap isu  lingkungan, namun perusahaan  tersebut masih mengiklankan  penerimaan  pegawai  dengan  menyebutkan  secara  khusus  kebutuhan pegawai  sesuai  dengan  gender  tertentu,  maka  sesuai  dengan  konsep  ISO  26000 perusahaan  tersebut  sesungguhnya  belum  melaksanakan  tanggung  jawab  sosialnya secara utuh.

Contoh Perusahaan :
PT Jababeka Infrastruktur
Program CSR yang dijalankan oleh pihak Jababeka adalah mencakup : Program pemberdayaan ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, Pengembangan kebudayaan, dan Kepedulian terhadap lingkungan.
a.       Pemberdayaan ekonomi : Memberikan pelatihan keterampilan seperti usaha jahit dan ternak sapi. Kemudian memberikan dana bantuan juga sebagai modal awal bagi masyarakat di sekitar.
b.      Kesehatan : Memberikan pelayanan pemeriksaan gratis dan pembagian obat-obatan secara Cuma-Cuma. Jababeka juga menyediakan edukasi kesehatan bagi siswa Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.
c.    Pendidikan : Menyediakan beasiswa bagi anak SD, SMP, dan SMA. Kemudian memberikan bantuan peralatan kepada pihak sekolah. Serta mengadakan perlombaan yang sifatnya edukatif.
d.      Pengembangan kebudayaan : Memberikan bantuan sumbangan untuk pembangunan masjid, perbaikan jalan, serta mengadakan event-event pagelaran budaya bagi masyarakat.
e.  Lingkungan : Mengelola limbah B3 dengan baik, membangun kolam renang yang asri, menanam pohon sebagai penghijauan, dan Membangun Jababeka Botanical Garden yang luasnya mencapai 100 Ha.

Sumber :
http://aananerih.blogspot.com/2011/10/corporate-social-responsibilies-csr.html
http://bocahbancar.wordpress.com/
http://fisip.uns.ac.id/publikasi/sp4_2_priyanto.pdf
http://mahmudisiwi.staff.ipb.ac.id/2011/05/06/definisi-dan-dimensi-csr
http://www.policy.hu/suharto/Naskah%20PDF/CSRIntipesanJkt.pdf

Minggu, 04 November 2012

Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh parakonsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannyasaat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalamtingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.Beberapa contohnya adalah : •Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan. •Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikandengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudahterkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadiadalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usiahidup atau menyebabkan kematian. •Daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran yang diolah kembali, beberapawaktu lalu public digemparkan dengan isu mengenai daging bekas hotel danrestoran yang diolah kembali atau dikenal dengan sebutan daging limbah ataudaging sampah. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik dan seakan-akantidak percaya pada hal tersebut, namun fakta menyebutkan bahwa dikawasancengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan serta ditangkap seorang pelaku pengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan tahapan-tahapan yang ia lakukan, yaitu ; Limbah daging dibersihkan lalu dicuci dengancairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging digoreng kembalisebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan bakso sapi.Dan hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku mengaku bahwa praktik tersebut sudah ia jalani selama 5 (lima) tahun lebih. •Produk susu China yang mengandung melamin. Berita yang sempatmenghebohkan publik China dan juga Indonesia adalah ditemukannya kandunganmelamin di dalam produk-produk susu buatan China. Zat melamin itu sendiri merupakan zat yang biasa digunakan dalam pembuatan perabotan rumah tanggaatau plastik. Namun jika zat melamin ini dicampurkan dengan susu maka secaraotomatis akan meningkatkan kandungan protein pada susu. Walaupun demikian,hal ini bukan menguntungkan para konsumen justru sebaliknya hal ini sangatmerugikan konsumen. Kandungan melamin yang ada pada susu ini menimbulkanefek samping yang sangat berbahaya. Faktanya banyak bayi yang mengalami penyakit-penyaktit tidak lazim seperti, gagal ginjal, bahkan tidak sedikit darimereka yang meninggal dunia. Dari keempat contoh diatas dapat kita ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain konsumen harus membayar dalam jumlahatau harga yang boleh dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen jugaharus menanggung resiko besar yang membahayakan kesehatan dan jiwanya halyang memprihatinkan adalah peningkatan harga yang terus menerus terjadi tidak dilandasi dengan peningkatan kualitas atau mutu produk.Hal-hal tersebut mungkin disebabkan karena kurangnya pengawasan dariPemerintah serta badan-badan hukum seperti Dinas kesehatan, satuan PolisiPamong Praja, serta dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat. Eksistensikonsumen tidak sepenuhnya dihargai karena tujuan utama dari penjual adalahmemperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek bukan untuk jangka panjang. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelumakhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.Berdasarkan langkah yang mungkin dapat dilakukan oleh pemerintah menurut pendapatkami adalah : •Menetapkan undang-undang yang tegas dan jelas.Pemerintah memang sudah memiliki atau membuat beberapa undang-undangyang membahas masalah yang sama sebelumnya, Namun hingga saat ini undang-undang tersebut belum berjalan dengan efektif. Maka, sebaiknya pemerintahkembali memperbaharui atau merevisi undang - undang tersebut. •Menetapkan sanksi yang tegas atas pelanggaran terhadap UU.Selama ini pun pemerintah sudah membuat sanksi atas pelanggaran terhadap UUmengenai undang-undang terhadap perlindungan konsumen namun hingga saat inisanksi tersebut belum diterapkan secara nyata dan tegas sehingga belum mampumenyebabkan efek jera pada setiap pelanggaran UU tersebut. •Mengawasi secara langsung dalam proses produksi sebuah produk yang akandiproduksi dalam skala besar.Seperti kita ketahui beberapa produk seperti susu atau berbagai makanan dalamkemasan banyak dikonsumsi oleh masyarakat secara umum. Oleh karena itu ada baiknya jika selain pemerintah membuat UU, dan sanksi terhadap yangmelanggarnya, pemerintah pun melakukan pengawasan secara langsung. Hal inidiharapkan akan mengurangi kemungkinan sebuah perusahaan melakukankecurangan dalam produksi. Melakukan pengawasan terhadap produk – produk yang dijual di pasaranPelanggaran terhadap Undang-undang yang berkenaan dengan peelindungankonsumen juga dapat terjadi atau dilakukan oleh pihak penjual atau pengecer Dalam berbagai kasus, perlindungan konsumen dilanggar dengan cara menjual barang-barang kadaluwarsa yang sudah tidak layak dikonsumsi tanpasepengetahuan konsumen. Oleh karena itu pemerintah beserta badan hokum yang bertugas dan lebih mengerti masalah ini seharusnya lebih bisa mengamankan danmelindungi konsumen. •Menyeleksi dengan teliti sebelum memberikan izin beredarnya sebuah produk.Pemerintah dan badan-badan hokum yang terkait seharusnya memeriksa denganteliti mengenai kebenaran kandungan produk yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan atau instansi. Jangan sampai pemerintah maupun badan hokumsetempat tidak ada atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti mengadakan pengawasan secara bertahap maupun rutin. http://id.scribd.com/doc/18545014/makalah-perlindungan-konsumen

Senin, 29 Oktober 2012

Good corporate governance

Menurut Surat Edaran Menteri Negara Pasar Modal dan Pengawas BUMN No. S.106/M.PM P.BUMN/2000. Good corporate governance adalah segala hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan yang efektif yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, proses bisnis, kebijakan dan struktur organisasi perusahaan yang bertujuan untuk mendorong dan mendukung adanya pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, serta pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya Menurut Bank Dunia Corporate governance adalah aturan dan standar organisasi di bidang ekonomi yang mengatur perilaku pemilik perusahaan, direktur dan manajer serta perincian dan penjabaran tugas dan wewenang serta pertanggungjawabannya kepada investor (pemegang saham dan kreditur) Pengertian Good Corporate Governance (GCG) Secara sederhana corporate governance dapat diartikan sebagai suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholders. Tujuan utama dari corporate governance adalah untuk menciptakan sistem pengendalian dan keseimbangan (check and balances), mencegah penyalahgunaan dari sumber daya perusahaan, dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan Tanggung Jawab Manajemen Dalam Penerapan GCG 1. Manajemen akan berupaya maksimal untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dalam proses bisnis Perusahaan. 2. Manajemen akan menyusun Pedoman Etika dan Perilaku (Code of Conduct) yang mengatur nilai atau norma yang dianut oleh setiap Karyawan dalam melaksanakan tugasnya yang antara lain termasuk etika hubungan antara Perusahaan dengan Karyawan, Pengguna Jalan Tol, Pemegang Saham, Pemasok, Kreditur/Investor, Pemerintah, Mitra Usaha, Pesaing, Media Massa, Masyarakat dan Lingkungannya. 3. Pemutakhiran Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) serta Pedoman Etika dan Perilaku (Code of Conduct) hanya sah apabila mendapat persetujuan tertulis Dewan Komisaris dan Direksi. Pemutakhiran umumnya terkait dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perusahaan, Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, Keputusan Dewan Komisaris, dan pengaturan lainnya yang setingkat. 4. Manajemen akan berupaya semaksimal mungkin untuk menerapkan sistem pengendalian internal Perusahaan. 5. Manajemen akan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku serta akan memenuhi ketentuan dalam Tata Kelola Perusahaan. 6. Manajemen akan menyusun program dan anggaran dalam rangka mewujudkan Perusahaan yang memiliki Tata Kelola Perusahan yang baik. 7. Manajemen akan mengkomunikasikan serta memastikan bahwa semua Karyawan memahami serta melaksanakan ketentuan Perusahaan. 8. Manajemen akan mengevaluasi semua kegiatan dan dokumentasi yang terkait dengan Tata Kelola Perusahaan untuk selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan. 9. Manajemen akan menyusun suatu organisasi serta menetapkan personil yang bertanggung jawab mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan Tata Kelola Perusahaan. 10. Manajemen akan melaksanakan sistem manajemen berbasis kinerja serta menerapkan Reward and Punishment secara konsisten kepada Karyawan. Tanggung Jawab Karyawan Dalam Penerapan GCG 1. Karyawan wajib mematuhi serta memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik. 2. Karyawan wajib berusaha secara aktif dan sukarela dalam melaksanakan semua proses bisnis di Perusahaan. 3. Karyawan wajib secara sukarela dan bersama-sama berupaya mewujudkan budaya kerja dan budaya Tata Kelola Perusahaan. Pelaksanaan Penerapan Agar proses pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan berjalan dengan efektif, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut: 1. Pelaksana di tingkat Perusahaan dipimpin oleh Direksi. 2. Setiap Pimpinan Unit Kerja bertanggungjawab mengendalikan kegiatan Tata Kelola Perusahaan dan memastikan bahwa asas-asas GCG dan Pedoman Perilaku dilaksanakan secara konsisten di unit kerjanya masing masing. 3. Dalam rangka memastikan penerapan GCG di Perusahaan, maka Kepala Unit Kerja yang tercantum di bawah ini harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Sekretaris Perusahaan, bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan dan mengintegrasikan isi Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) secara keseluruhan serta melakukan pemutakhiran dan mensosialisasikan ke seluruh Karyawan. b. Kepala Satuan Pengawasan Intern, bertanggungjawab untuk memastikan bahwa proses kerja/kegiatan yang dilakukan oleh seluruh unit kerja termasuk efektivitas pengelolaan risiko, proses tata kelola dan etika bisnis telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sebagai komitmen penerapan GCG di Perusahaan, maka Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan menandatangani Pakta Integritas. PRINSIP- PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN 1. Transparansi (Transparency) Prinsip transparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi yang materiil dan relevan terkait dengan Perusahaan kepada para pemangku kepentingan (Stakeholders) terkait. Aspek-aspek penting dalam implementasi prinsip ini diantaranya adalah pengungkapan informasi yang terkait dengan kinerja Perusahaan secara jelas, memadai, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan; publikasi laporan keuangan dan informasi materiil yang berdampak signifikan terhadap kinerja Perusahaan; penggunaan prinsip-prinsip akuntansi dan audit yang lazim digunakan dan diterima secara luas; kemudahan akses terhadap informasi penting tentang kinerja Perusahaan. 2. Akuntabilitas (Accountability) Prinsip akuntabilitas berarti adanya kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab serta keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan antara RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi sehingga tercipta keseimbangan kekuasaan dan pengelolaan Perusahaan secara efektif. Akuntabilitas merujuk kepada kewajiban seseorang atau organ kerja Perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan wewenang yang dimilikinya dan/atau pelaksanaan tanggung jawab yang dibebankan oleh Perusahaan kepadanya. Setidak-tidaknya Perusahaan mengenal 3 (tiga) tingkatan akuntabilitas: a. Akuntabilitas Individu Akuntabilitas yang melekat kepada hubungan antara pimpinan dengan bawahan dan berlaku kepada kedua belah pihak b. Akuntabilitas Kelompok Akuntabilitas yang melekat kepada kelompok yang harus ditanggung bersama atas kondisi dan kinerja yang tercapai. c. Akuntabilitas Korporat Akuntabilitas yang melekat kepada Perusahaan secara menyeluruh dalam menjalankan aktivitas bisnisnya sesuai Anggaran Dasar Perusahaan. 3. Bertanggung Jawab (Responsibility) Prinsip pertanggungjawaban mencerminkan adanya kesesuaian dan kepatuhan pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Implementasi prinsip ini merupakan wujud Perusahaan sebagai agen ekonomi yang bertanggung jawab (good corporate citizen). 4. Kemandirian (Independency) Prinsip kemandirian yaitu suatu keadaan di mana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 5. Kewajaran (Fairness) Prinsip kewajaran mengharuskan adanya perlakuan adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak Pemegang Saham dan Stakeholders lainnya, baik yang timbul karena perjanjian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan Perusahaan. Perusahaan akan selalu memastikan agar pihak yang berkepentingan dapat mengeksekusi hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga akan selalu memastikan agar Perusahaan dapat mengeksekusi haknya terhadap pihak yang berkepentingan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku . Prinsip ini utamanya menjamin perlindungan hak-hak para Pemegang Saham, terutama Pemegang Saham minoritas dan menjamin terlaksananya komitmen Perusahaan dengan pihak lain. Organ Perusahaan 1. Pemegang Saham/RUPS 2. Wewenang Pemegang Saham 3. Hak Pemegang Saham 4. Kewajiban Pemegang Saham 5. RUPS Perusahaan. Dewan Komisaris 6. Hak dan Wewenang Dewan Komisaris. 7. Tugas dan Kewajiban Dewan Komisaris 8. Komposisi 9. Kualifikasi Personil Dewan Komisaris 10. Komisaris Independen 11. Komite-Komite Di Bawah Dewan Komisaris 12. Rapat Dewan Komisaris 13. Kinerja Anggota Dewan Komisaris Direksi 14. Hak dan Wewenang Direksi 15. Tugas dan Kewajiban Direksi . 16. Komposisi 17. Kualifikasi Personil Direksi . 18. Rapat Direksi. 19. Kinerja Anggota Direksi 20. Sekretaris Perusahaan. 21. Satuan Pengawasan Intern (SPI) 22. Auditor Eksternal 23. Hubungan Antar Organ Perusahaan Contoh kasus pelanggaran GCG tentang dewan pengawas syariah di Indonesia perkembangan perbankan syariah banyak orang masih menilai perbankan syariah hanya sebuah bentuk sistem ekonomi konvensional plus-plus. Beberapa literatur bahkan lebih jauh mengklaim bahwa bank Islam tidak berbeda dari bank komersial lain kecuali dalam menyetujui dengan saran syari’ah yang sah mengenai penawaran produk (Ismail, 2002; El-Gamal, 2006) Kewenangan masalah kepatuhan syariah (syariah compliance) Majelis Ulama Indonesia (MUI) direpresentasikan melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang harus dibentuk pada masing-masing Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Kepatuhan terhadap prinsip syariah harus diwujudkan dalam seluruh transaksi yang dilakukan oleh Bank Syariah dengan pengawasan DPS. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) diantara prinsip syariah yang harus dilaksanakan oleh perbankan syariah adalah Keadilan, Kemaslahatan dan Keseimbangan. Adanya kasus penyimpangan terhadap prinsip syariah oleh perbankan syari’ah menimbulkan pertanyaan tentang peranan DPS perbankan syariah tersebut (Sigit Wibowo, 2009). Suatu kenyataan bahwa banyak anggota DPS yang diangkat disebabkan oleh kharisma dan kepopulerannya di tengah masyarakat, bukan karena kompetensi keilmuannya di bidang ekonomi dan perbankan syari’ah. Anggota DPS seharusnya selain memahami fiqh muamalah juga memahami ilmu yang terkait dengan perbankan syariah, seperti ilmu ekonomi moneter, dengan demikian tidak ada lagi ulama yang menyamakan margin jual beli murabahah dengan bunga. Selain itu DPS datang sekali sebulan atau sekali seminggu bahkan ada yang berbulan-bulan tidak datang ke bank syari’ah yang seharusnya diawasinya. Analisis: Dari contoh kasus diatas ada beberapa yang melenceng dari yang diterapkan GCG: 1. Akuntabilitas, akuntabilitas ini tidak berjalan dengan baik karena DPS (dewan pengawas syariah) jarang datang. 2. Kemandirian, karena perusahaan ini tidak dikelola secara profesionl dan pengangkatannya karena mempunyai kepopuleran bukan keilmuannya. http://eprints.undip.ac.id/9222/1/Usamah.PDF http://www.jasamarga.com/gcg/Tata%20Kelola%20Perusahaan-CoCG.pdf

Minggu, 14 Oktober 2012

etika bisnis iklan "Sampoo Sunsilk" Raisa



Di dalam iklan shampo sunslik dimana modelnya adalah Raisa berprofesi sebagai penyanyi, disini Raisa membuktikan tantangan 7 hari dari iklan shampo sunslik bagaimana dulu rambutnya kasar dan kering dan sekarang rambut Raisa menjadi lembut dan mudah diatur dan itu menceritakan bahwa shampo sunslik mampu mengembalikan rambut yang dulunya kering dan kasar sekarang bisa menjadi lembut dan mudah diatur.

Dalam etika bisnis : iklan ini adalah memberikan informasi yang baik kepada konsumen khususnya kepada wanita yang rambutnya kasar dan kering dengan memakai shampo sunslik ini bisa mengatasinya menjadi rambut lebih mudah diatur dan lembut.

Dalam hal promosi, shampo sunslik ini melibatkan penyanyi terkenal dan cantik yaitu Raisa dan 2 pakar ahli rambut yaitu Thomas Taw  ahli rambut rusak dan kering dan 1 (satu) lagi yaitu Jamal Hammadi pakar rambut berkilau. Dengan strategi ini agar konsumen mau membeli produk sunslik dan juga menyakinkan konsumen bahwa dengan iklan ini dan adanya 2 ahli pakar tersebut tidak perlu diragukan lagi kemampuan shampo sunslik ini untuk memberikan kesehatan rambut yang tadinya kering dan kasar sekarang menjadi lembut dan mudah diatur dan manfaat dari iklan shampo ini kepada masyarakat adalah tidak ada unsur-unsur merendahkan produk-produk shampo lainnya.

Senin, 08 Oktober 2012

Lawan korupsi jangan melempem !!!


menurut saya, pada acara kick andy pada tanggal 05 oktober 2012 pada segmen 1 dan 2 tentang seorang guru yang bernama bapak Basuki Sugita dia membuat usulan atau gagasan tentang anti korupsi yaitu:
  1. Warung kejujuran: yang mengibaratkan suatu negara contohnya warung, jika warung itu bangkrut atau gulung tikar maka warung itu banyak yang melakukan korupsi didalamnya maka sebaliknya jika negara ini kekayaannya habis dan tidak jelas entah kemana maka negara itu banyak yang melakukan tentang korupsi.
  2. telfon kejujuran:  idenya karena kehilangan handphone salah satu pelajar di smp keluarga kudus dengan harga handphone tersebut cukup mahal sebesar Rp. 2.500.000
  3. Ular tangga anti korupsi: agar semangat siswa tidak luntur maka dibuatlah media permainan agar siswa bisa bermain serta belajar tentang anti korupsi itu sendiri.
menurut saya, pesan moral yang disampaikan bapak Basuki ini adalah tentang nilai-nilai kejujuran diajari dari sekecil mungkin.
Segmen 3 tentang game anti korupsi.
permainan ini dibuat oleh salah satu siswa smp dari Bandung yang bernama Fahwa Waluya Rosmansyah
ada beberapa karakter tentang permainan anti korupsi ini yaitu:
  1. Tikus: menggambarkan sifat korupsi karena mengambil tanpa izin, merusak, dan mengganggu orang lain.
  2. Garuda: menggambarkan negara, yang melindungi, menjaga, dan tertib.
menurut saya, pesan moral yang dibuat oleh fahma melalui permainan tentang anti korupsi ini adalah tikus ikut menyerang dan menyogok serta diambil uangnya maka akan berkurang hukumannya.
Segmen 4 tentang poling terhadap 100 penonton yang terpilih dengan pertanyaan tentang korupsi.
  1. Untuk menekan mental anti korupsi KPK dan KEMENDIKBUD akan menerapkan kurikulum anti korupsi dari SD sampai dengan Perguruan Tinggi.
    optimiskah anda atas hasil rencana itu.?
    a. sangat optimis (49%)
    b. kurang optimis (38%)
    c. pesimistis (13%)
  2. menurut anda dimana lokasi kampanye anti korupsi paling efektif
    a. sekolah/lembaga pendidikan (49%)
    b. mall/pusat perbelanjaan (18%)
    c. kantor pemerintahaan (33%)
  3. apakah anda setuju penghapusan remisi bagi korupsi
    a. setuju (50%)
    b. tidak setuju (44%)
    c. tidak tahu (6%)
  4. jiaka anda dimintai uang pelicin saat mengurus SIM, STNK, Paspor, KTP, Akta Kelahiran, Surat Izin dan lain-lain.
    bagaimana sikap anda:
    a. terpaksa memberi (38%)
    b. iklas memberi (9%)
    c. tidak memberi (53%)
  5. hukuman apa yang paling pantas untuk paa koruptor
    a. hukuman mati (57%)
    b. penjara seumur hidup (17%)
    c. dimiskinkan (26%)
Segmen 5 dan 6 yaitu menceritakan tentang film layar lebar tentang korupsi
Ada 4 karakter film yan berbeda beda yaitu :
1.      menceritakan tentang korupsi terhadap kepala daerah yang suka mengumbar janji kepada masyarakat dan mengajari kebohongan dari yang kecil sampaimenjadi besar
2.      tentang bagaimana masyarakat kalau  dimintai tolong mesti ada imbalan atau balas budi dari yang dimintai tolong
3.      kepala gudang yang jujur dan membuhai anak yang jujur pula sewaktu iya menjabat saebagai pejabat
4.      guru yang menjual buku dengan ketidak jujuran
menurut analisis saya tentang acara kick andy yang berjudul Lawan Korupsi Jangan Melempem pada 05 oktober 2012 itu menceritakan dari segmen 1 sampai 6 adalah melawan korupsi dan hukuman apa saja yang pantas diberikan untuk mereka dan dari segmen 1 sampai 6 itu juga bercerita tentang nilai-nilai kejujuran yang harus ditanami orang tua dari sedini mungkin atau sejak kecil dan bercerita juga tentang bahayanya kalau korupsi mengakibatkan menyengsarakan rakyat.
Sekian dan terimakasih

Lawan korupsi jangan melempem


Lawan korupsi jangan melempem !!!
menurut saya, pada acara kick andy pada tanggal 05 oktober 2012 pada segmen 1 dan 2 tentang seorang guru yang bernama bapak Basuki Sugita dia membuat usulan atau gagasan tentang anti korupsi yaitu:
  1. Warung kejujuran: yang mengibaratkan suatu negara contohnya warung, jika warung itu bangkrut atau gulung tikar maka warung itu banyak yang melakukan korupsi didalamnya maka sebaliknya jika negara ini kekayaannya habis dan tidak jelas entah kemana maka negara itu banyak yang melakukan tentang korupsi.
  2. telfon kejujuran:  idenya karena kehilangan handphone salah satu pelajar di smp keluarga kudus dengan harga handphone tersebut cukup mahal sebesar Rp. 2.500.000
  3. Ular tangga anti korupsi: agar semangat siswa tidak luntur maka dibuatlah media permainan agar siswa bisa bermain serta belajar tentang anti korupsi itu sendiri.
menurut saya, pesan moral yang disampaikan bapak Basuki ini adalah tentang nilai-nilai kejujuran diajari dari sekecil mungkin.
Segmen 3 tentang game anti korupsi.
permainan ini dibuat oleh salah satu siswa smp dari Bandung yang bernama Fahwa Waluya Rosmansyah
ada beberapa karakter tentang permainan anti korupsi ini yaitu:
  1. Tikus: menggambarkan sifat korupsi karena mengambil tanpa izin, merusak, dan mengganggu orang lain.
  2. Garuda: menggambarkan negara, yang melindungi, menjaga, dan tertib.
menurut saya, pesan moral yang dibuat oleh fahma melalui permainan tentang anti korupsi ini adalah tikus ikut menyerang dan menyogok serta diambil uangnya maka akan berkurang hukumannya.
Segmen 4 tentang poling terhadap 100 penonton yang terpilih dengan pertanyaan tentang korupsi.
  1. Untuk menekan mental anti korupsi KPK dan KEMENDIKBUD akan menerapkan kurikulum anti korupsi dari SD sampai dengan Perguruan Tinggi.
    optimiskah anda atas hasil rencana itu.?
    a. sangat optimis (49%)
    b. kurang optimis (38%)
    c. pesimistis (13%)
  2. menurut anda dimana lokasi kampanye anti korupsi paling efektif
    a. sekolah/lembaga pendidikan (49%)
    b. mall/pusat perbelanjaan (18%)
    c. kantor pemerintahaan (33%)
  3. apakah anda setuju penghapusan remisi bagi korupsi
    a. setuju (50%)
    b. tidak setuju (44%)
    c. tidak tahu (6%)
  4. jiaka anda dimintai uang pelicin saat mengurus SIM, STNK, Paspor, KTP, Akta Kelahiran, Surat Izin dan lain-lain.
    bagaimana sikap anda:
    a. terpaksa memberi (38%)
    b. iklas memberi (9%)
    c. tidak memberi (53%)
  5. hukuman apa yang paling pantas untuk paa koruptor
    a. hukuman mati (57%)
    b. penjara seumur hidup (17%)
    c. dimiskinkan (26%)
Segmen 5 dan 6 yaitu menceritakan tentang film layar lebar tentang korupsi
Ada 4 karakter film yan berbeda beda yaitu :
1.      menceritakan tentang korupsi terhadap kepala daerah yang suka mengumbar janji kepada masyarakat dan mengajari kebohongan dari yang kecil sampaimenjadi besar
2.      tentang bagaimana masyarakat kalau  dimintai tolong mesti ada imbalan atau balas budi dari yang dimintai tolong
3.      kepala gudang yang jujur dan membuhai anak yang jujur pula sewaktu iya menjabat saebagai pejabat
4.      guru yang menjual buku dengan ketidak jujuran
menurut analisis saya tentang acara kick andy yang berjudul Lawan Korupsi Jangan Melempem pada 05 oktober 2012 itu menceritakan dari segmen 1 sampai 6 adalah melawan korupsi dan hukuman apa saja yang pantas diberikan untuk mereka dan dari segmen 1 sampai 6 itu juga bercerita tentang nilai-nilai kejujuran yang harus ditanami orang tua dari sedini mungkin atau sejak kecil dan bercerita juga tentang bahayanya kalau korupsi mengakibatkan menyengsarakan rakyat.
Sekian dan terimakasih

Minggu, 30 September 2012

AKU

AKU

Assalammu"alaikum Waahmatullahhi Wabarokatuh

nama saya Adytia Jaka Purnama dipangil jack, bang jack, jack dut, jackcomment terserah orang mau panggil saya seperti apa yang penting orang itu senang dengan memanggil nama saya. saya lahir dijakarta tepatnya 14 oktober 1991 beralamat jl mampang prapatan jakarta selatan belakang giant mampang atau dekat trans tv RT 010 RW 003 no 49. saya lahir dari keluarga yang sederhana saya anak pertama tidak punya kaka dan tidak punya adik dan kata orang itu adalah anak tunggal, walaupun sendiri kadang juga merasa kesepian tetapi lama kelamaan tidak kesepian lagi karena sudah terbiasa denagan apa yang ada. saya sekarang kuliah disalah satu Universitas swasta di kota Depok lebih tepatnya Universitas Gunadarma disana saya kuliah sebagai mahasiswa fakultas Ekonomi jurusan Manajemen yang menjalani kuliah disemester 7 yang insya Allah tahun depan menyelesaikan kuliah saya Amiiinnn dan menggapai cita-cita yang selama ini saya idam-idamkan Amiiin Yaa Mujibbasailin.

yang menjadi acuan saya dalam dalam mencapai cita-cita adalah "AKU"dimana aku itu adalah singkatan yang berarti :

A : Ambisi & Cita - cita
K : Kemauan & Kesungguhan
U : Usaha

pertama-tama saya ingin menceritakan tentang apa itu A :  Ambisi & Cita - cita. dari kecil saya ingin menjadi seorang pegawai dibank. tidak tau kenapa saya sudah sangat bangga menjadi salah satu karyawan bank baik bank swasta maupun bank pemerintah. itulah cita-cita saya dan saya juga ingin membantu orang tua saya dan saudara-saudara saya yang membutuhkan itulah pemicu saya menjadi semangat saya agar cita-cita saya tercapai.

mungkin itu hannya ambisi dan cita-cita saya untuk penyemangat namun semua itu tidak bisa diraih tanpa adanya kemauan dan kesungguhan.

kedua saya ingin menceritakan apa itu K : Kemauan & Kesungguhan. kemauan dan kesungguhan saya adalah dengan cara belajar dengan sungguh - sungguh mencari pembelajaran di media lain ( Internet, pengalaman orang tua, pengalaman orang - orang yang disekitar saya ) bagi saya pembelajaran ditempat kuliah tidak sebesar pengalaman-pengalaman orang tua, karena orang tua adalah jauh lebih besar pengetahuannya dibandingkan kita maka dari itu penting bagi kita nasehat orang tua baik kandung maupun tetangga ataupun orang lain yang kita tidak kenal hormati karena mereka sudah banyak makan pahit manisnya yang mereka jalani tentang kehidupan. bagi saya ilmu itu paling penting dan pengetahuan karena kalo kita tidak punya ilmu bagaikan kakek-kakek yang kehilangan tongkatnya, sangat pentingnya ilmu itu. dan ilmu menjadi penerang bagi saya agar bisa menggapai cita-cita dan tahun besok saya insaya Allah akan menyelesaikan kuliah terakhir saya mudah-mudah menjadi awal saya bisa mengembangkan ilmu yang saya dapat dan menggapai cita-cita yang selama ini belum terwujud Amiiin...

terakhir saya ingin menceritakan tentang U : Usah. usaha saya adalah belajar dan berdoa. karena bagi saya kalau mempunyai suatu keinginan, harapan, cita-cita kalau tidak usaha dan berdoa kepada yang pencipta maka bagi saya itu hannya khayalan saja. begitulah setiap orang tua, orang yang lebih tua dari kita, saudara dan lain-lain kalau mau berhasil usaha yang gigih dan berdoa. jadi dalam usaha yang saya lakukan untuk mengejar cita-cita adalah dengan usaha dan berdoa, ibu saya selalu bilang kalau ada harapan dan cita-cita kita yang belom tercapai maka usaha yang keras dan berdoa minta sama sang maha pencipta dan coba untuk bangun malam dan shalat 2 rakaat dan minta lagi sama Allah insya Allah dikabulkan doa kita karena Allah itu tidak tidur.

itu cerita singkat tentang saya dan arti AKU buat saya mudah-mudahan bermanfaat

Wasalam"mualaikum Warahmatullah Wabarakatu