Definisi CSR:
Vasin, Heyn & Company (2004) dalam Hardinsyah
(2007) merumuskan definisi CSR sebagai kesanggupan untuk berkelakuan
dengan cara-cara yang sesuai azas ekonomi, sosial dan lingkungan dengan tetap
mengindahkan kepentingan langsung dari stakeholder. Sedangkan Sukada, et. al.
(2007) mendefinisikan CSR sebagai upaya sungguh-sungguh dari perusahaan untuk
meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasinya dalam
ranah ekonomi, sosial, dan lingkungan, terhadap seluruh pemangku
kepentingannya, untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
World Business Council for Sustainable Development
(WBCSD) (Sukada et. al. 2007), mendefinisikan CSR sebagai komitmen untuk
berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan; berkerja dengan
para karyawan dan keluarganya, masyarakat setempat dan masyarakat secara luas
dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.
CSR
adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan
keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan pula untuk pembangunan
sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan
berkelanjutan.
Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan, dan corporate community relations bernafaskan tebar pesona, maka community development lebih bernuansa pemberdayaan (Briliant dan Rice, 1988; Burke, 1988; Suharto,2007a).
Dalam konteks pemberdayaan, CSR merupakan bagian dari policy perusahaan yang dijalankan secara profesional dan melembaga. CSR kemudian identik dengan CSP (corporate social policy), yakni strategi dan roadmap perusahaan yang mengintegrasikan tanggung jawab ekonomis korporasi dengan tanggung jawab legal, etis, dan sosial sebagaimana konsep piramida CSR-nya Archie B. Carol (Suharto, 2007a) .
Dalam literatur pekerjaan sosial (social work), CSR termasuk dalam gugus Pekerjaan Sosial Industri, industrial social work atau occupational social work (Suharto, 2007a). Pekerjaan Sosial Industri mencakup pelayanan sosial internal dan eksternal.
Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan, dan corporate community relations bernafaskan tebar pesona, maka community development lebih bernuansa pemberdayaan (Briliant dan Rice, 1988; Burke, 1988; Suharto,2007a).
Dalam konteks pemberdayaan, CSR merupakan bagian dari policy perusahaan yang dijalankan secara profesional dan melembaga. CSR kemudian identik dengan CSP (corporate social policy), yakni strategi dan roadmap perusahaan yang mengintegrasikan tanggung jawab ekonomis korporasi dengan tanggung jawab legal, etis, dan sosial sebagaimana konsep piramida CSR-nya Archie B. Carol (Suharto, 2007a) .
Dalam literatur pekerjaan sosial (social work), CSR termasuk dalam gugus Pekerjaan Sosial Industri, industrial social work atau occupational social work (Suharto, 2007a). Pekerjaan Sosial Industri mencakup pelayanan sosial internal dan eksternal.
Manfaat CSR Bagi Masyarakat :
Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya, perusahaan memfokuskan
perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya Dengan perolehan laba yang memadai, perusahaan dapat membagi deviden kepada pemegang saham, memberi imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan, membayar pajak kepada pemerintah, dan memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang. Keterlibatan perusahaan dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan berarti perusahaan berpartisipasi dalam usaha mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Dengan menjalankan tanggungjawab sosial, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar laba jangka pendek, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan (terutama lingkungan sekitar) dalam jangka panjang.
Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya, perusahaan memfokuskan
perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya Dengan perolehan laba yang memadai, perusahaan dapat membagi deviden kepada pemegang saham, memberi imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan, membayar pajak kepada pemerintah, dan memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang. Keterlibatan perusahaan dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan berarti perusahaan berpartisipasi dalam usaha mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Dengan menjalankan tanggungjawab sosial, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar laba jangka pendek, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan (terutama lingkungan sekitar) dalam jangka panjang.
Keuntungan Bagi Perusahaan :
Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dipandang sebagai aset strategis dan kompetitif bagi perusahaan di tengah iklim bisnis yang makin sarat kompetisi. CSR dapat member banyak keuntungan yaitu :
(1) Peningkatan profitabilitas bagi perusahaan dan kinerja
finansial yang lebih baik. Banyak perusahaanperusahaan besar yang mengimplementasikan program CSR menunjukan keuntungan yang nyata terhadap peningkatan nilai saham:
(2)Menurunkan risiko benturan dengan komunitas masyarakat sekitar, karena sesungguhnya substansi keberadaan CSR adalah dalam rangka memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri disebuah kawasan, dengan jalan membangun kerjasama antar stakeholder yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan menyusun programprogram pengembangan masyarakat sekitar atau dalam pengertian kemampuan perusahaan untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait:
(3)Mampu meningkatkan reputasi perusahaan yang dapat dipandang sebagai social marketing bagi perusahaan tersebut yang juga merupakan bagian dari pembangunan citra perusahaan (corporate image building). Social Marketing akan dapat memberikan manfaat dalam pembentukan brand image suatu perusahaan dalam kaitannya dengan kemampuan perusahaan terhadap komitmen yang tinggi terhadap lingkungan selain memiliki produk yang berkualitas tinggi. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak positif terhadap volume unit produksi yang terserap pasar yang akhirnya akan mendatangkan keuntungan yang besar terhadap peningkatan laba perusahaan. Kegiatan CSR yang diarahkan memperbaiki konteks korporat inilah yang memungkinkan alignment antara manfaat sosial dan bisnis yang muaranya untuk meraih keuntungan materi dan sosial dalam jangka panjang.
Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dipandang sebagai aset strategis dan kompetitif bagi perusahaan di tengah iklim bisnis yang makin sarat kompetisi. CSR dapat member banyak keuntungan yaitu :
(1) Peningkatan profitabilitas bagi perusahaan dan kinerja
finansial yang lebih baik. Banyak perusahaanperusahaan besar yang mengimplementasikan program CSR menunjukan keuntungan yang nyata terhadap peningkatan nilai saham:
(2)Menurunkan risiko benturan dengan komunitas masyarakat sekitar, karena sesungguhnya substansi keberadaan CSR adalah dalam rangka memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri disebuah kawasan, dengan jalan membangun kerjasama antar stakeholder yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan menyusun programprogram pengembangan masyarakat sekitar atau dalam pengertian kemampuan perusahaan untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait:
(3)Mampu meningkatkan reputasi perusahaan yang dapat dipandang sebagai social marketing bagi perusahaan tersebut yang juga merupakan bagian dari pembangunan citra perusahaan (corporate image building). Social Marketing akan dapat memberikan manfaat dalam pembentukan brand image suatu perusahaan dalam kaitannya dengan kemampuan perusahaan terhadap komitmen yang tinggi terhadap lingkungan selain memiliki produk yang berkualitas tinggi. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak positif terhadap volume unit produksi yang terserap pasar yang akhirnya akan mendatangkan keuntungan yang besar terhadap peningkatan laba perusahaan. Kegiatan CSR yang diarahkan memperbaiki konteks korporat inilah yang memungkinkan alignment antara manfaat sosial dan bisnis yang muaranya untuk meraih keuntungan materi dan sosial dalam jangka panjang.
Peraturan perundang CSR
Pada
bulan September 2004, ISO (International
Organization for Standardization) sebagai
induk organisasi standarisasi
internasional, berinisiatif mengundang
berbagai pihak untuk membentuk
tim (working group)
yang membidani lahirnya
panduan dan standarisasi untuk
tanggung jawab sosial
yang diberi nama
ISO 26000: Guidance Standard on Social
Responsibility. ISO 26000 menyediakan
standar pedoman yang
bersifat sukarela mengenai tanggung tanggung
jawab sosial suatu
institusi yang mencakup
semua sektor badan publik ataupun badan privat
baik di negara berkembang maupun negara maju. Dengan Iso 26000 ini akan
memberikan tambahan nilai terhadap aktivitas tanggung jawab sosial yang
berkembang saat ini dengan cara:
1)mengembangkan suatu konsensus terhadap pengertian tanggung
jawab sosial dan
isunya; 2) menyediakan
pedoman tentang
penterjemahan prinsip-prinsip menjadi kegiatan-kegiatan yang
efektif; dan 3)
memilah praktek-praktek
terbaik yang sudah
berkembang dan disebarluaskan untuk
kebaikan komunitas atau masyarakat internasional.
Apabila hendak
menganut pemahaman yang
digunakan oleh para
ahli yang menggodok ISO 26000
Guidance Standard on Social responsibility yang secara konsisten mengembangkan
tanggung jawab sosial maka masalah SR
akan mencakup 7 isu pokok yaitu:
- Pengembangan
Masyarakat
- Konsumen
- Praktek
Kegiatan Institusi yang Sehat
- Lingkungan
- Ketenagakerjaan
- Hak
asasi manusia
- Organizational
Governance (governance organisasi)
ISO
26000 menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu
organisasi atas dampak
dari keputusan dan
aktivitasnya terhadap masyarakat
dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang:
Konsisten
dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; Memperhatikan
kepentingan dari para stakeholder; Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten
dengan norma-norma internasional; Terintegrasi
di seluruh aktivitas
organisasi, dalam pengertian
ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa.
Berdasarkan konsep
ISO 26000, penerapan
sosial responsibility hendaknya terintegrasi di
seluruh aktivitas organisasi
yang mencakup 7 isu
pokok diatas. Dengan demikian jika suatu perusahaan hanya
memperhatikan isu tertentu saja, misalnya suatu perusahaan sangat peduli terhadap isu lingkungan, namun perusahaan tersebut masih mengiklankan penerimaan
pegawai dengan menyebutkan
secara khusus kebutuhan pegawai sesuai
dengan gender tertentu,
maka sesuai dengan
konsep ISO 26000 perusahaan tersebut
sesungguhnya belum melaksanakan
tanggung jawab sosialnya secara utuh.
Contoh Perusahaan :
PT
Jababeka Infrastruktur
Program
CSR yang dijalankan oleh pihak Jababeka adalah mencakup : Program pemberdayaan
ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, Pengembangan kebudayaan, dan Kepedulian
terhadap lingkungan.
a.
Pemberdayaan ekonomi :
Memberikan pelatihan keterampilan seperti usaha jahit dan ternak sapi. Kemudian
memberikan dana bantuan juga sebagai modal awal bagi masyarakat di sekitar.
b.
Kesehatan : Memberikan
pelayanan pemeriksaan gratis dan pembagian obat-obatan secara Cuma-Cuma.
Jababeka juga menyediakan edukasi kesehatan bagi siswa Sekolah Menengah Pertama
dan Sekolah Menengah Atas.
c. Pendidikan :
Menyediakan beasiswa bagi anak SD, SMP, dan SMA. Kemudian memberikan bantuan
peralatan kepada pihak sekolah. Serta mengadakan perlombaan yang sifatnya
edukatif.
d.
Pengembangan kebudayaan
: Memberikan bantuan sumbangan untuk pembangunan masjid, perbaikan jalan, serta
mengadakan event-event pagelaran budaya bagi masyarakat.
e. Lingkungan : Mengelola
limbah B3 dengan baik, membangun kolam renang yang asri, menanam pohon sebagai
penghijauan, dan Membangun Jababeka Botanical Garden yang luasnya mencapai 100
Ha.
Sumber :
http://aananerih.blogspot.com/2011/10/corporate-social-responsibilies-csr.html
http://bocahbancar.wordpress.com/
http://fisip.uns.ac.id/publikasi/sp4_2_priyanto.pdf
http://mahmudisiwi.staff.ipb.ac.id/2011/05/06/definisi-dan-dimensi-csr
http://www.policy.hu/suharto/Naskah%20PDF/CSRIntipesanJkt.pdf