Minggu, 13 Maret 2011

Wawasan nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Dasar pemikiran “wawasan Nusantara”
Geografis
Negara Indonesia yang terdiri dari beberapa pulau dan kepulauan yang membentang dari Marauke hingga Sabang, dipandang oleh bangasa Indonesia sebagai kesatuan yang utuh, yang diungkapkan dengan sebutan tanah air.
Sebagai geografi, Indonesia pada posisi 6o08” lintang utara, 11o15” lintang selatan 94o95” bujur barat dan 141o05” bujur timur jarak utara-selatan kurang lebih 1.888 km dan jarak timur barat kurang lebih 8,4 km. jumlah pulau-pulau kurang lebih 17.508 dengan 12 pulau penting, yakni: Papua, Timor, Flores, Sumbawa, Lombok, Bali, Halmahera, Seram, Sulawesi, Kalimantan, Jawa-Madura dan Sumatera.
Secara geografis Indonesia terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua Samudera Hindia dan Pasifik.
Geopolitik
Pertimbangan-pertimbangan yang diambil dalam menentukan kebijakan pembangunan nasional, yang diambil dengan memperhatikan budaya local tempat dimana warga tinggal. Dengan demikian dalam membangun secara nasional nilai-nilai budaya tetap dihargai.
Beberapa teori menurut teori parah ahli geopolitik, antara lain menurut:
Sir Walter Releigh dan Alferd Thayer
Memiliki gagasan yang disebut wawasan bahari atau kekuatan dilautan. Bangasa yang menguasai kekuasaan akan menguasai perdagangan. Selanjutnya barang siapa menguasai perdagangan ia akan menguasai kekayaan dunia.
W.Mitchel, A. Saversky, Giulio Douhet, dan Fredi Charles Fuller. Ke empat ahli geopolitik ini melahirkan konsep kedirgantaraan atau kekuatan di udara. Memiliki kekuatan di udara berarti memiliki daya tangkis yang ampuh terhadap ancaman dari luar. Bahkan mampu menghancurkan kekuatan lawan dari jarak jauh.
Geostrategi
Geostrategi tidak lain adalah pelaksanaan dari geopolitik. Bagaimana wacana itu direncanakan agar tercapai cita-cita bangsa. Geostrategi bangsa Indonesia dasarnya falsafah pancasila, bagaimana memanfaatkan keuntungan letak geografis Indonesia demi kepentingan nasional dan mempertahankan kemerdekaan.
Posisi Indonesia dapat dikatakan sangat rawan disebabkan:
• Di antara faham ideologi liberalisme di selatan dan komunis di utara.
• Di antara sistem pemerintahan demokrasi parlementer selatan dan dictator proletariat di utara.
• Di bidang ekonomo, antara kapitalisme dan liberalisme.
• Dalam hal budaya, antara budaya barat dan timur.

Tujuan wawasan nusantara
1. Ke dalam Negara. Mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
2. Ke luar, yakni mewujudkan kesejahteraan bersama antar berbangsa dan ketertiban dunia.

Beberapa Paham (isme) yang berpengaruh dalam kehidupan masyarakat di Indonesia

Beberapa Paham (isme) yang berpengaruh dalam kehidupan masyarakat di Indonesia

Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.
Segi positif tumbuhnya kapitalisme:
• Lahirnya tenaga kerja bermutu / professional.
• Kemajuan dibidang pendidikan yang mengikuti perkembangan jaman / teknologi.
• Baik produsen maupun konsumen saling diuntungkan.
Segi negatif dari tumbuhnya kapitalisme:
• Modal kecil dimakan oleh modal besar.
• Memungkinkan lahir monopoli sehingga orang kecil makin kehilangan hak asasi.
• Mentalitas yang belum siap(bersaing tanpa menjatuhkan lawan).

Komunisme
Paham yang mencita-citakan kehidupan harmoni antara kaum kapitalisme dan kaum buruh. Dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmoni hendaknya mendasari kehidupan masyarakat berbasis komunitas. Dan melalui komunitas ini mereka berjuang memperbaiki kesejahteraan bersama. (mereka kaum komunis) berpendapat tidak ada milik pribadi, tetapi milik bersama. Adapun komunitas mayoritas adalah kaum buruh / kecil. Tokoh komunisme adalah Karl Marx. Orang yang sangat peduli akan kesejahteraan kaum buruh / kaum kecil. Marx berpendapat Negara akan maju jika sebagian besar rakyatnya sejahtera.
Liberlisme
Liberlisme adalah falsafah politik yang menekankan unsure kebebasan individu yang dianggap sangat bernilai dan peran Negara dalam melindungi hak-hak warga negaranya.
Liberalisme adalah paham yang mementingkan:
• Hak milik seseorang.
• Kebebasan dalam mengelola hak miliknya dengan baik.
John Locke menyatakan bahwa bahwa manusia memiliki 3 hak kodrat :
1. Life : hidup layak sebagai manusia
2. Freedom : bebas berbuat sesuatu, berdasarkan rasional dengan tujuan kebaikan lebih dari hari kemarin dan tidak merugikan bagi orang lain.
3. Property : hak untuk memiliki tempat tinggal yang layak dari usahanya sendiri (bila ada kekurangan Negara membantunya).

Segi positif dari liberalisme :
• Setiap manusia memiliki hak milik yang dilindungi dan dihormati.
• Setiap manusia diberi kesempatan mengelola hak miliknya demi memenuhi kebutuhan hidup.
• Mengupayakan (memelihara alam.

Segi negatife dari liberalisme :
• Melahirkan orang-orang yang sifatnya individualis / egoism yang kuat. (namun bukan manusia memakan manusia lain / homohomini lupus).
• Kebebasan yang diberikan mudah disalah gunakan untuk tindakan tak bertanggung jawab.

Sekularisme
Sekularisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.
Alasan-alasan pendukungan dan penentangan sekularisme
Pendukung sekularisme menyatakan bahwa meningkatnya pengaruh sekularisme dan menurunnya pengaruh agama di dalam negara tersekularisasi adalah hasil yang tak terelakan dari Pencerahan yang karenanya orang-orang mulai beralih kepada ilmu pengetahuan dan rasionalisme dan menjaduh dari agama dan tahayul.
Penentang sekularisme melihat pandangan diatas sebagai arrogan, mereka membantah bahwa pemerintaan sekular menciptakan lebih banyak masalah dari paa menyelesaikannya, dan bahwa pemerintahan dengan etos keagamaan adalah lebih baik. Penentang dari golongan Kristiani juga menunjukan bahwa negara Kristen dapat memberi lebih banyak kebebasan beragama daripada yang sekular. Seperti contohnya, mereka menukil Norwegia, Islandia, Finlandia, dan Denmark, yang kesemuanya mempunyai hubungan konstitusional antara gereja dengan negara namun mereka juga dikenal lebih progresif dan liberal dibandingkan negara tanpa hubungan seperti itu. Seperti contohnya, Islandia adalah termasuk dari negara-negara pertama yang melegal kan aborsi, dan pemerintahan Finlandia menyediakan dana untuk pembangunan masjid
Sosialisme
Sosialisme adalah paham yang mengatakan manusia yang memerlukan manusia lain untuk menjadi manusia.
Sosialisme melahirkan rasa setiakawan yang kuat dalam masyarakat, sehingga memiliki Negara / lembaga menjadi milik bersama.
Segi positif sosialisme:
• Rakyat dihargai, sehingga rakyat ikut mengawasi jalannya roda pemrintah.
• Membangun untuk tumbuhnya rasa memiliki Negara dihati rakyat, sehingga masyarakat ikut bertanggung jawab mati hidupnya pemerintah.

Segi negatifnya sosialisme:
• Hak person kurang dihargai
• Setiap pribadi tidak bisa mengklaim keberhasilannya, sebab keberhasilan milik bersama. (hilangnya rasa kebanggaan pribadi).



Fanatisme
Fanatisme lebih dari sekedar antusiasme dan keyakinan dan seyakin-yakinnya bahwa perspektif sebuah kaum adalah prespektif sentral, dalam arti satu-satunya perspektif yang benar atau satu-satunya perspektif yang paling benar.
Ilustrasi
Pada hari jum”at, 23 oktober 1998, dimusim gugur, Bernett A Slepian, seorang dokter, sedang menyiapkan sup hangat buat makan malam di dapur rumahnya di kawasan Amherst, New York. Baru dua hari sebelumnnya, 21 Oktober, usianya genap 52 tahun, tiba-tiba peluru menerjang menerjang pundaknya. Dokter malang itu ambruk bersimbah darah dan menghembuskan nafasnya yang terakhir. Dokter Slepian bukanlah korban salam tembak atau peluru nyasar. Sama sekali bukan! Anti aborsi fanatik, yang ironisnya menyebut diri pro-life . namanya James Charles Kopp melarikan diri dari TKP, tertangkap di Prancis, lalu diekstradisi di Amerika Serikat.

Ketahanan Nasional Indonesia

Ketahanan Nasional Indonesia

Ketahana berasal dari kata dasar “Tahan” yang berarti kuat menahan penderitaan, dapat menguasai diri atau tidak kenal menyerah pada tantangan. “Ketahanan” dalam hal ini berarti kesadaran untuk tetap berjuang melawan segala tantangan.
“Ketahanan Nasional” berarti kondisi waspada yang dinamis dari suatu bangsa untuk mempertahankan / menjaga kelangsungan hidup dan bernegara.
Untuk Indonesia, “Ketahanan Nasioanal” yang dibangun berceritakan :
• Tertuju untuk mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara Republik Indonesia serta membanggakannya sehingga mampu survive dijalannya.

• Dilaksanakan berdasarkan berfalsafah Negara yakni Pancasila, secara realistik dan pragmatic serta penuh percaya diri sebagai bangsa yang handal.

Sifat Ketahanan Nasional Indonosia
1. Mandiri

Dalam arti kesiapan menaggulangi secara sendiri tidak tergantung kepada Negara lain. Jika diperlukan Manbantuan hendaknya disikapi sebagai pelengkap.

2. Dinamis
Dalam arti kondisi tingkat ketahanan nasional tidak statis akan tetapi berjualan sesuai dengan tuntutan dan tantangnan jaman yang selalu berubah.


3. Wibawa

Kesiapan dan kepercayaan diri yang menimbulkan potensi dan power untuk bertahan sehingga kesiapan ini diperhitungkan oleh pihak lawan.

4. Konsultasi dan konsolidasi

Dalam mempertahankan kelangsungan hidup bangsa tidak mengandalkan kekuatan fisik, akan tetapi mengutamakan dialog agar tidak banyak kerugian yang diperoleh serta melibatkan seluruh rakyat Indonesia.

5. Manunggal

Dalam arti memiliki sifat integratif yang wujudnya adalah kesatuan dan perpaduan yang selaras di antara seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Fungsi Ketahanan Nasional
1. Sebagai Doktrin Nasional Indonesia yaitu sebagai konsensus (kesepakatan) bangsa Indonesia untuk menjadikan falsafah Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional sebagai pola pikir dan pola tindak bangsa Indonesia untuk mempertahankan Negara Indonesia yang bersifat multidisipliner.


2. Sebagai Pola Dasar Pembangunan yaitu menjadi arah dan pedoman dari setiap pembangunan baik secara fisik maupun mental diseluruh wilayah Indonesia, sehingga tidak terjadi penyimpanan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.


3. Sebagai Sistem Nasional yaitu sebagai pola pikir dan pola hidup bangsa Indonesia yang didalamnya diterapkan norma Pancasila dan UUD 1945 dan digunakan sebagai pembanding apa yang dicita-citakan dengan apa yang sudah dicapai.

Jumat, 11 Maret 2011

BAB IV POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A. Pengertian Politik, Strategi, dan Polstranas

1. Pengertian Politik

Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik – baiknya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan – kebijakan umum ( public policies ) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber – sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan ( policy ), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.


b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.

c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara.

d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang.

e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.

2. Pengertian Strategi

Karl von Clausewitz ( 1780 – 1831 ) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

3. Politik dan Strategi Nasional

Definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan ( perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian ) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Jadi, strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berlandaskan ideology Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprasutruktur politik diatur oleh presiden / mandataris MPR. Dalam melaksanakan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi Negara lainnya serta dewan – dewan yang merupakan badan koordinasi, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya, presiden menyusun program cabinet dan memilih menteri – menteri yang akan melaksanakan program tersebut.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, social budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena :
a. Semakin tingginya kesdaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.


D. Stratifikasi Politik Nasional

Stratifikasi politik ( kebijakan ) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Tingkat Penentu Puncak
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup : penentuan Undang – Undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada pasal – pasal 1- s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negar.

2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan punck, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah – masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil – hasilnya dapat berbentu :
a. Undang – undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR ( UUD 1945, pasal 5 ayat ( 1 ) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang ( Perpu ) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa )
b. Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang – Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden ( UUD 1945, pasal 4 ayat ( 1 )).
c. Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan – kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang – undangan yang berlaku ( UUD 1945, pasal 4 ayat ( 1 )).
d. Dalam keadaan – keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden

3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama pemerintaha. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, system, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.




4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sktor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
Wewenang pengeluaran kebijakan teknis ini terletak di tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga – lembaga non departemen.

5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
A wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing – masing.
B. Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.

E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses.

1. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaanya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.


2. Manajemen Nasional
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan ( identifikasi ) factor – factor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Pada dasarnya system manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional

a. Unsur, Struktur, dan Proses
Unsure – unsure utama system manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
1) Negara sebagai “ organisasi kekuasaan “ mempunyai hak dan peranan atas kepemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita – cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum.
2) Bangsa Indonesia sebagai unsure “ Pemilik Negara “ berperan dalam menentukan system nilai dan arah / haluan / kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagailandasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi – fungsi Negara.
3) Pemerintah sebagai unsure “ Manajer atau Penguasa “ berperan dalam penyelenggaraan fungsi – fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kea rah cita – cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan Negara.
4) Masyarakat adalah unsure “ Penunjang dan Pemakai “ yang berperan sebagai kontributor, penerima,dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut diatas.



b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau system dalam rangka pembenahan ( adaptasi ) dan penyesuaian ( adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan – tujuannya.
Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan, sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, dimana setiap warga Negara Indonesia terdorong untuk setia kepada Negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Dalam proses arus masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat.
Fungsi – fungsi Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan adalah :
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.

F. Otonomi Daerah

Dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999, secara legal formal UU itu menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Perbedaan antara Undang – Undang yang lama dan yang baru ialah :
1. Undang – undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat.
2. Undang – undang yang baru , titik pandang kewenagannya di mulai dari daerah.

G. Kewenangan Daerah

1. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenagan dalam bidang poloitik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagan bidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, system administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah :
a. DPRD sebagai BadanLegislatif Daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila

H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang – bidang Pembangunan Nasional


1) Visi dan Misi GBHN 1999 – 2004
Visi politik dan strategi nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia perlu menerapkan misi berikut :
1. Pengamalan Pancasila secara konsisten
2. Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek
3. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari – hari
4. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5. Perwujudan system hokum nasional

2. Implementasi Polstranan di Bidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hokum di semua lapisan masyarakat
2. Menata system hokum nasional yang menyeluruh dan terpadu
3. Menegakan hokum secara konsisten
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
5. Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
3. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat
3. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan social melalui program pemerintah
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif

4. Implementasi Polstranas di Bidang Politik
A. Politik Dalam Negeri
B. Politik Luar Negeri
C. Penyelnggaraan Negara
D. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
E. Agama
F. Pendidikan

5. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
A. Kesehatan dan Kesejahteraan social
B. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
C. Kedudukan dan Peranan Perempuan
D. Pemuda dan Olahraga
E. Pembangunan Daerah
F. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

6. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
A. Kaidah Pelaksanaan
B. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional