Minggu, 04 November 2012

Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh parakonsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannyasaat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalamtingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.Beberapa contohnya adalah : •Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan. •Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikandengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudahterkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadiadalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usiahidup atau menyebabkan kematian. •Daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran yang diolah kembali, beberapawaktu lalu public digemparkan dengan isu mengenai daging bekas hotel danrestoran yang diolah kembali atau dikenal dengan sebutan daging limbah ataudaging sampah. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik dan seakan-akantidak percaya pada hal tersebut, namun fakta menyebutkan bahwa dikawasancengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan serta ditangkap seorang pelaku pengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan tahapan-tahapan yang ia lakukan, yaitu ; Limbah daging dibersihkan lalu dicuci dengancairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging digoreng kembalisebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan bakso sapi.Dan hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku mengaku bahwa praktik tersebut sudah ia jalani selama 5 (lima) tahun lebih. •Produk susu China yang mengandung melamin. Berita yang sempatmenghebohkan publik China dan juga Indonesia adalah ditemukannya kandunganmelamin di dalam produk-produk susu buatan China. Zat melamin itu sendiri merupakan zat yang biasa digunakan dalam pembuatan perabotan rumah tanggaatau plastik. Namun jika zat melamin ini dicampurkan dengan susu maka secaraotomatis akan meningkatkan kandungan protein pada susu. Walaupun demikian,hal ini bukan menguntungkan para konsumen justru sebaliknya hal ini sangatmerugikan konsumen. Kandungan melamin yang ada pada susu ini menimbulkanefek samping yang sangat berbahaya. Faktanya banyak bayi yang mengalami penyakit-penyaktit tidak lazim seperti, gagal ginjal, bahkan tidak sedikit darimereka yang meninggal dunia. Dari keempat contoh diatas dapat kita ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain konsumen harus membayar dalam jumlahatau harga yang boleh dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen jugaharus menanggung resiko besar yang membahayakan kesehatan dan jiwanya halyang memprihatinkan adalah peningkatan harga yang terus menerus terjadi tidak dilandasi dengan peningkatan kualitas atau mutu produk.Hal-hal tersebut mungkin disebabkan karena kurangnya pengawasan dariPemerintah serta badan-badan hukum seperti Dinas kesehatan, satuan PolisiPamong Praja, serta dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat. Eksistensikonsumen tidak sepenuhnya dihargai karena tujuan utama dari penjual adalahmemperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek bukan untuk jangka panjang. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelumakhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.Berdasarkan langkah yang mungkin dapat dilakukan oleh pemerintah menurut pendapatkami adalah : •Menetapkan undang-undang yang tegas dan jelas.Pemerintah memang sudah memiliki atau membuat beberapa undang-undangyang membahas masalah yang sama sebelumnya, Namun hingga saat ini undang-undang tersebut belum berjalan dengan efektif. Maka, sebaiknya pemerintahkembali memperbaharui atau merevisi undang - undang tersebut. •Menetapkan sanksi yang tegas atas pelanggaran terhadap UU.Selama ini pun pemerintah sudah membuat sanksi atas pelanggaran terhadap UUmengenai undang-undang terhadap perlindungan konsumen namun hingga saat inisanksi tersebut belum diterapkan secara nyata dan tegas sehingga belum mampumenyebabkan efek jera pada setiap pelanggaran UU tersebut. •Mengawasi secara langsung dalam proses produksi sebuah produk yang akandiproduksi dalam skala besar.Seperti kita ketahui beberapa produk seperti susu atau berbagai makanan dalamkemasan banyak dikonsumsi oleh masyarakat secara umum. Oleh karena itu ada baiknya jika selain pemerintah membuat UU, dan sanksi terhadap yangmelanggarnya, pemerintah pun melakukan pengawasan secara langsung. Hal inidiharapkan akan mengurangi kemungkinan sebuah perusahaan melakukankecurangan dalam produksi. Melakukan pengawasan terhadap produk – produk yang dijual di pasaranPelanggaran terhadap Undang-undang yang berkenaan dengan peelindungankonsumen juga dapat terjadi atau dilakukan oleh pihak penjual atau pengecer Dalam berbagai kasus, perlindungan konsumen dilanggar dengan cara menjual barang-barang kadaluwarsa yang sudah tidak layak dikonsumsi tanpasepengetahuan konsumen. Oleh karena itu pemerintah beserta badan hokum yang bertugas dan lebih mengerti masalah ini seharusnya lebih bisa mengamankan danmelindungi konsumen. •Menyeleksi dengan teliti sebelum memberikan izin beredarnya sebuah produk.Pemerintah dan badan-badan hokum yang terkait seharusnya memeriksa denganteliti mengenai kebenaran kandungan produk yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan atau instansi. Jangan sampai pemerintah maupun badan hokumsetempat tidak ada atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti mengadakan pengawasan secara bertahap maupun rutin. http://id.scribd.com/doc/18545014/makalah-perlindungan-konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar